Asap Tak Kunjung Lenyap, Masyarakat Riau Gugat Pemerintah


Kemarahan pemuka masyarakat dan beberapa aktivis lingkungan disebabkan tidak teratasinya kabut asap sudah mencapai puncak. Beberapa pihak bakal menempuh class action atau perlawanan dengan menempuh jalur hukum pada pemerintah daerah, pusat, dan beberapa perusahaan yang dinilai bertanggungjawab atas kabut asap yang tidak teratasi selama 18 th..

Perjanjian class action ini adalah hasil pertemuan pada Ketua Harian Instansi Adat Masyarakat Riau, Al-Azhar, dan aktivis lingkungan di Sekretariat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Jalan Cempedak Nomor 8 Pekanbaru, Selasa (6/10/2015).

Menurut Al-Azhar, class action juga dibarengi dengan citizen law suit dan legal standing. " Class action diawali mulai sejak pertemuan ini dilakukan. Setelah itu kita bakal membangun posko pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan, " ucap Al Azhar.

Perlawanan ini, sebut Al-Azhar, di beri dengan hastag #melawanasap. Sesudah pengaduan masyarakat terkumpul, barulah pihaknya ajukan tuntutan ke pengadilan atau citizen law suit.

 " Ini diwakili warga yang merasa dirugikan baik materil serta kesehatan. Juga sebagai kuasa hukum, kita menunjuk pengacara Heri Budiman, " kata dia.

Setelah itu, akan dilakukan legal standing yang diwakili Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Dalam hal semacam ini, pemerintah pusat, daerah serta perusahaan yang diduga membakar tempat disuruh agar dihukum berat.

 " Usaha seluruhnya ini bakal disiapkan dengan cara matang. Output yang dihasilkan berbentuk perbaikan tata kelola yang jadi akar permasalahan sampai kini, " tutup Al-Azhar.

Sesaat Direktur Walhi Riko menyebutkan pihaknya dalam lakukan class action selekasnya bangun posko pengaduan. Posko di bangun di Kantor Walhi, Kantor Jikalahari, Rumah Budaya, Kantor LAM Riau di Panam, Rumbai dan beberapa titik lain.

 " Di posko ini, semua orang-orang dapat melaporkan kerugian yang terkena. Setelah itu bakal dihimpun juga sebagai bukti yang bakal diserahkan dalam tuntutan pada pemerintah, " kata Riko.

Dalam meniti upaya ini, Riko menyebutkan kalah atau menang bukanlah permasalahan. Yang terpenting adalah melawannya. Pihaknya akan tunjukkan bahwa orang-orang Riau tak pasrah atas bencana tahunan ini.

 " Ini perang, kita menekan pemerintah bertanggungjawab baik moril dan materil. Kita berharap dukungan semua masyarakat, " pungkas Riko.

Hotland Simanjuntak, praktisi hukum yang telah lama menyorot masalah kabut asap, mensupport class action ini. Menurutnya, telah waktunya masyarakat Riau melawan serta tak pasrah menerima asap.

 " Salah satu bukti yang perlu diserahkan dalam class action ini ada penderita atau korban lantaran kabut asap. Hal semacam ini dapat dihimpun dari data penderita ISPA sampai kini. Pihak rumah sakit dapat pula dimintai keterangan, berapakah pasien masalah pernapasan karena asap sampai kini, " sebut Hotland.

Selain korban, pihak yang melakukan class action dapat juga menghimpun Perda serta Ketentuan Menteri Kehutanan atau perundangan yang lain. Dari sini, dapat dipandang ketentuan mana saja yang dilanggar hingga terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 " Tuntutan dalam class action ini dapat berbentuk ganti rugi dengan cara materil maupun perbaikan lingkungan. Siapapun memiliki hak mengajukan class action, tetapi baiknya dikuasakan, " pungkas Hotland. (Ali/Yus)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.